Jangan Nekat! Pemudik yang Naik Motor Bonceng 3 Bakal Kena Sanksi

mudik

Ilustrasi pemudik menggunakan motor dengan memasang tulisan menggelitik. Foto: Instagram/@gila_aspal

INDOPOS.CO.ID – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman tidak ragu bakal menindak pemudik, yang menggunakan kendaraan roda dua jika membawa barang berlebihan. Termasuk berboncengan lebih dari dua orang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan, pelanggaran sekecil apapun akan ditindak. Hanya saja disesuaikan dengan jenis pelanggaran pemudik sepeda motor.

“Kita akan lakukan kegiatan represif edukatif, di mana pelanggaran itu harus ditindak, tapi tentunya tindakan yang edukatif,” kata Latif Usman di Jakarta dikutip, Sabtu (30/3/2024).

Mengingat, tindakan yang diambil tidak melulu harus melakukan penilangan, kemungkinan hanya menerapkan sanksi ringan.

Mudik Lebaran. Foto: Istimewa

“Kita menegur, kita mengingatkan, ya mungkin itu akan kita putar balik untuk memperbaiki dulu bawaanya, untuk yang lebih muatanya akan kita ingatkan,” ujar Latif Usman.

Polda Metro Jaya juga akan melakukan pengamanan terhadap mereka, khususnya memang roda dua dengan mendirikan pos pengawasan di sejumlah titik menuju keluar Jakarta.

“Khususnya roda dua yang jalur utama roda dua ke arah timur adalah jalur Kalimalang. Jalur ke arah barat adalah jalur Daan Mogot Kalideres sampai dengan Tangerang,” ujar Latif Usman.

Berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan, pergerakan masyarakat secara nasional selama musim mudik Lebaran 2024 berpotensi mencapai 71,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang. (dan)

Exit mobile version