Tak Menutup Kemungkinan Tuntutan Diskualifikasi Prabowo – Gibran di MK Dikabulkan

MK

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Foto: Dok Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (UIN Jakarta) Syarif Hidayatullah Jakarta, A Bakir Ihsan menilai, ada peluang gugatan sengketan hasil Pilpres 2024 di Mahkaman Konstitusi (MK) dikabulkan. Asalkan pemohon mampu menunjukan fakta terkait gugatan tersebut.

Penilaiannya seraya merespons anggapan, sengketa hasil Pilpres 2024 tidak dapat diterima majelis hakim MK lantaran belum pernah terjadi pembatalan penetapan Pilpres. MK hanya pernah membatalkan hasil Pilkada.

Menurutnya, dalam proses pengadilan tidak didasarkan pada post factum atau setelah peristiwa, tapi pada fakta-fakta (bukti-bukti) hukum yang menjadi landasan keputusan.

“Ya, selama proses persidangan berlangsung atau belum ada keputusan, maka peluangnya fifty-fifty,” kata Bakir melalui gawai, Jakarta, Sabtu (30/3/2024).

Putusan MK yang membatalkan hasil Pemilu atau memerintahkan pemilu ulang, dulunya memang belum pernah ada. Namun, bukan berarti selalu seperti itu. Tahun 2008 silam ada keputusan yang berbeda.

Kala itu, Pilkada Provinsi Jawa Timur Tahun 2008, Khofifah Indar Parawansa yang semula dinyatakan kalah kemudian dibatalkan dan MK memerintahkan pemilu ulang.

“Diskualifikasi Pilkada juga belum pernah, sebelum akhirnya ada. Jadi peluang untuk hal yang sama dalam Pilpres juga bisa terjadi, apabila semua fakta menunjukkan ke arah tersebut,” ujar Bakir.

Sementara mengenai politik gentong babi, menurutnya cukup kuat didalilkan dalam persidangan tersebut yang merupakan praktik kecurangan dalam Pilpres 2024. Sebab, dugaan politisasi bantuan sosial.

“Bisa. Curang dalam arti menggunakan anggaran negara untuk pencitraan diri dalam momen tertentu dan kepentingan sang pemberi semata,” ucap Bakir.

“Bisa masuk kategori curang karena bantuan negara itu untuk kepentingan semua, bukan kelompok tertentu,” tambahnya.

Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 telah digelar mulai 27 Maret 2024. Dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Esoknya, penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan perkara PHPU Pilpres.

Salah satu petitum atau tuntutan pihak pemohon tim hukum pasangan Anies – Muhaimin (AMIN) ialah menyatakan diskualifikasi paslon Prabowo – Gibran sebagai peserta Pilpres 2024. (dan)

Exit mobile version