Dinilai Penetapan Gibran sebagai Cawapres Cacat Hukum, PDIP Gugat KPU ke PTUN

Dinilai Penetapan Gibran sebagai Cawapres Cacat Hukum, PDIP Gugat KPU ke PTUN - Gayus Lumbuun - www.indopos.co.id

PDIP menggugat KPU RI ke PTUN yang dipimpin oleh mantan hakim Mahkamah Agung Gayus Lumbuun, Selasa (2/4/2024). (Ist)

INDOPOS.CO.ID – Gugatan atas dugaan pelanggaran hukum atas pencalonan pasangan Prabowo-Gibran tidak hanya bergulir di sidang Mahkamah Konstitusi (MK). PDI Perjuangan (PDIP) juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan PDIP itu diwakili melalui tim hukumnya, Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) yang dipimpin oleh mantan hakim Mahkamah Agung, Gayus Lumbuun pada hari ini, Selasa (2/4/2204).

“Intinya jenis gugatannya adalah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU,” kata Gayus di Gedung PTUN, Jakarta Timur.

Gayus mengatakan perbuatan melawan hukum KPU karena instansi yang dipimpin Hasyim Asy’ari itu meloloskan putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres).

“Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum,” kata dia.

Sementara itu, anggota Tim PDI Erna Ratnaningsih mengatakan KPU masih memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto.

“Artinya tindakan KPU ini melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, di mana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut,” kata Erna.

Menurut dia, KPU menerima pendaftaran para Capres-Cawapres pada 27 Oktober 2023 tanpa mengubah PKPU Nomor 19. Adapun, persyaratan Capres-Cawapres berdasarkan PKPU Nomor 19 belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

“Jadi, KPU melakukan pendaftaran pada tanggal 25 dan 27 Oktober 2024. Sementara atas hasil dari putusan dari Mahkamah Konstitusi ini, KPU kemudian mengubah menjadi PKPU Nomor 23 Tahun 2023, pada tanggal 3 November 2024. Artinya mekanisme atau proses pendaftaran dan penetapan Capres dan Cawapres itu, itu dilakukan melanggar hukum atau cacat hukum,” kata dia.

“Kami dari Tim Perjuangan Proses Hukum Pemilu, dalam hal ini melihat bahwa praktik-praktik seperti ini, ini tidak bisa terjadi lagi di kemudian hari karena nanti tahun ini kita juga akan melaksanakan pilkada atau pilgub,” ujarnya.

Setidaknya, kata Erna, Tim PDI memohonkan empat hal diputuskan pengadilan ketika menggugat KPU ke PTUN. Tim PDI meminta pengadilan memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya.

“Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024,” kata Erna.

Kemudian Tim PDI meminta PTUN memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apa pun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Dalam pokok permohonan, kami meminta bahwa majelis hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Nomor 360, keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya,” kata Erna.

“Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya serta yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan Capres Prabowo dan Cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024,” pungkasnya. (dil)

Exit mobile version