Kubu Ganjar-Mahfud Singgung Pernyataan Yusril Sebut Putusan MK Nomor 90 Cacat Hukum

Kuasa-hukum-Prabowo-Gibran

Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK. (Instagram/@yusrilihzamhd)

INDOPOS.CO.ID – Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid menyinggung pernyataan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, yang mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden – calon wakil presiden.

Mengingat beberapa waktu lalu, Yusril kerap menyatakan bahwa putusan perkara 90 cacat hukum. Banyak media massa memuat pernyataan tersebut.

“Dia (Yusril) mengatakan bahwa putusan nomor 90 MK itu cacat hukum secara serius. Bahkan mengandung penyelundupan hukum karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu,” kata Luthfi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Ia kemudian mengutip pernyataan Yusril, yang menyatakan akan meminta Gibran Rakabuming Raka tidak mencalonkan diri sebagai wakil presiden setelah keluar putusan MK tersebut.

“Sebab itu, Saudara Yusril mengatakan, andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya. Saya mohon tanggapan dari Saudara (Yusril),” ucap Luthfi.

Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra langsung merespons pernyataan Luthfi. Paling penting dalam urusan negara harus tegas mengambil keputusan.

“Ketika kita berbicara dalam konteks penyelenggaraan negara, kita tidak mungkin mencari sesuatu yang tak berujung, tapi kita harus mengambil sebuah keputusan,” ucap Yusril.

Yusril mengakui, putusan perkara 90 merupakan peraturan yang problematik. Namun, putusan tersebut merupakan peraturan yang mengikat, dari sisi kepastian hukum.

“Bahwa betul putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari pesawat hukum etik dan lain-lain, tapi dari segi kepastian hukum, putusan 90 itu jelas sekali,” imbuh Yusril. (dan)

Exit mobile version