Sopir Fortuner Pemalsu Pelat TNI Jadi Tersangka dan Ditahan

Sopir Fortuner Pemalsu Pelat TNI Jadi Tersangka dan Ditahan - plat tni 1 - www.indopos.co.id

Tersangka PWGA saat ditahan di Puspom TNI. Foto: Dok Puspen TNI/Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Kasubdit Resmob irektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully menyampaikan penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan dinas TNI, yang diketahui sebagai sopir Fortuner dengan inisial PWGA.

“Telah dilakukan penetapan status tersangka dan penahanan,” katanya dalam keterangan, Rabu (17/4/2024).

Dalam kasus tersebut, menurut Titus, tersangka PWGA didakwa sesuai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang berpotensi menimbulkan kerugian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Pelaku telah memasang pelat TNI palsu dengan nomor 84337-00 pada mobil Fortuner miliknya,” ujarnya.

“Saat ditangkap, pelat nomor palsu tersebut tidak lagi terpasang di mobil Fortuner miliknya dan dilaporkan telah dibuang di daerah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini, pelaku dilaporkan oleh dua pihak berbeda. Pertama, Marsda (Purn) Asep Adang yang kini menjadi dosen di Universitas Pertahanan (Unhan) dan juga pemilik asli nomor pelat dinas TNI, melaporkan PWGA ke Polda Metro Jaya.

Pelapor kedua adalah Marcellina Irianti Deca (25 tahun) dan Komang Dimas (23 tahun) yang merasa dirugikan setelah mobil mereka diserempet oleh PWGA di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 57, Jawa Barat, pada Rabu (10/4/2024).

Kejadian di jalan tol tersebut terekam dan videonya viral di media sosial, sehingga pihak berwenang segera mengambil tindakan dengan menangkap pengemudi mobil Fortuner yang mengaku sebagai adik seorang Jenderal TNI.

Sebelumnya, PWGA telah ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di kediamannya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/4/2024).

“Iya betul. Nanti konpres (konferensi pers) lagi dicari waktu yang tepat. Nanti Danpuspom (Komandan Pusat Polisi Militer) yang akan jelaskan semuanya,” kata Kapuspen TNI Mayjen R Nugraha Gumilar.

Pelaku sedang menjalani pemeriksaan atas tuduhan pemalsuan yang diatur dan diancam sesuai Pasal 263 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2005/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 12 April 2024.

Meskipun awalnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, kasus tersebut kemudian ditangani oleh Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku bukan anggota TNI, melainkan berstatus sipil dan pengusaha. (fer)

Exit mobile version