Ini Alasan Mahfud MD Tidak Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres 2024

Ini Alasan Mahfud MD Tidak Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres 2024 - mahfud 1 - www.indopos.co.id

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD memberikan keterangan soal alasan ketidakhadiran saat penepatan capres - cawapres terpilih di KPU hari ini. Foto: Instagram/@mohmahfudmd

INDOPOS.CO.ID – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD angkat bicara, soal ketidakhadiran saat penetapan pemenang Pilpres 2024 di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). Ia mengaku, tidak mengetahui ada undangan perihal agenda tersebut.

“Banyak yang bertanya pak Mahfud tidak hadir saat rapat penetapan presiden terpilih. Saya menyesal juga tidak bisa hadir, tetapi saya tidak tahu kalau ada undangan,” kata Mahfud MD dalam keterangan video dalam akun Instagram @mohmahfudmd, Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Bahkan informasi yang didapatnya ihwal acara tersebut sangat mepet dengan waktu pelaksanannya. Alhasil, ia tidak memungkinkan mendatangi penetapan pemenang Pilpres 2024.

“Baru setengah jam sebelum acara dimulai. Itu ada pemberitahuan lewat telepon. Ini bapak ke KPU ndak, ada apa? terus diberi tahu ada acara penetapan,” ucap Mahfud MD.

“Jadi waktunya tidak ngejar, saya tidak tahu bahwa ada undangan,” tambah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) periode 23 Oktober 2019 – 1 Februari 2024 itu.

Ia tetap mengucapkan selamat kepada pesaingnya dalam kontestasi Pilpres 2024. Diketahui hanya pasangan calon Ganjar – Mahfud yang tidak hadir dalam agenda tersebut.

“Meski begitu, tidak mengurangi rasa hormat saya mengucapkan selamat kepada pak Prabowo dan mas Gibran yang telah ditetapkan presiden dan wakil presiden periode 2024 – 2029,” ujar Mahfud MD.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 – 2029. Itu disampaikan rapat pleno di Kantor KPU, Jakarta Pusat hari ini.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024,” tutur Hasyim.

“Perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi,” sambungya. (dan)

Exit mobile version