KPU RI Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024-2029

Gedung-KPU-RI-2

Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). Foto: Feria Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari telah menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029.

“Berdasarkan hasil yang telah disampaikan, KPU RI menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, yaitu Bapak Haji Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka, sebagai pemenang dalam Pemilihan Umum tahun 2024,” katanya di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

Menurutnya, pasangan capres dan cawaprs Prabowo-Gibran terpilih dengan perolehan suara sebanyak 96 juta suara atau 58, 59% dari total pengeluaran di 38 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia.

“Mereka berhasil memperoleh dukungan sebanyak 96.214.691 suara atau sekitar 58,59% dari total suara yang dikeluarkan di 38 provinsi di Indonesia. Hal ini tertuang dalam berita acara yang terdiri dari 24 rangkap, yang masing-masing ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU,” ujarnya.

Sebelumnya, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming akan ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden di gedung KPU, pagi ini. Penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU direncanakan akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Berikut susunan acara penetapan Prabowo-Gibran di gedung KPU.

MK telah menolak keseluruhan gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD kepada tergugat KPU. (fer)

Exit mobile version