INDOPOS.CO.ID – Terduga teroris yang ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror di Kota Batu, Jawa Timur, HOK (19) terpapar paham radikalisme dari media sosial. Dia merupakan simpatisan kelompok teroris Daulah Islamiyah (DI) berafiliasi dengan ISIS.
Jubir Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar membenarkan, bahwa yang bersangkutan merupakan bagian kelompok teroris Daulah Islamiyah. Itu berdasar penyelidikan atau pengumpulan informasi oleh tim penyidik.
“Yang bersangkutan sudah berbaiat secara online menggunakan salah satu aplikasi media sosial, berbaiat kepada Amir (pemimpin) Daulah Islamiyah,” kata Aswin di Jakarta dikutip, Sabtu (3/8/2024).
Berdasarkan pemeriksaan, HOK berencana melakukan aksi bom bunuh diri di tempat ibadah di Malang, Jawa Timur. Dia telah ditangkap pada, Rabu (31/7/2024) malam.
Setelah penangkapan dilakukan penggeledahan, ditemukan dari tempat penyimpanan beberapa cairan kimia yang selama ini digunakan beberapa kasus sebelumnya untuk membuat bom.
“Ada beberapa, sejumlah banyak barangnya yang sudah disiapkan yang bersangkutan,” beber Aswin.
Selain itu, dia merakit membuat bom sendiri lewat website khusus. Serta mengakses berbagai situs yang berisi anjuran atau propaganda daulah Islamiyah.
“Dia mengakses berbagai situs yang berisi anjuran atau propaganda Daulah Islamiyah,” jelasnya.
“Yang bersangkutan mendapat informasi-informasi dari media sosial. sehingga muncul perasaan ingin melakukan bom bunuh diri tersebut,” tambah Aswin.
Densus 88 Antiteror Polri bakal menelaah lebih dalam perihal kasus tersebut. Sebab, seorang remaja bisa terpapar paham radikalisme dan nekat ingin menjadi “pengantin”.
“Kita masih mendalami dan terus mengembangkan, bagaimana proses seorang remaja seperti HOK ini menjadi terpapar sampai tingkatan paling tertinggi menjadi pelaku tindak pidana terorisme,” ucap Aswin.
HOK telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (dan)