INDOPOS.CO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Banten akan menggelar Festival Layanan Hukum dan HAM dan peresmian 51 Desa/Kelurahan Sadar Hukum serta Pengukuhan 80 Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum di Lapangan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang, Rabu (7/8/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto kepada Indopos.co.id, Selasa (6/8/2024) menyatakan acara ini akan dibuka dan dihadiri Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly.
Dia mengungkapkan dalam Festival Layanan Hukum dan HAM yang diselenggarakan tersebut akan menghadirkan perpaduan berbagai jenis layanan yang dimiliki Kemenkumham dalam satu tempat dan satu waktu (one stop service).
“Dalam acara ini, tema yang diusung adalah “Semakin Dekat dengan Masyarakat” karena Kanwil Kemenkum HAM Banten ingin mewujudkan komitmen dalam memberikan pelayanan hukum dan HAM yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, selain memberikan alternatif kemudahan untuk mengakses layanan publik Kemenkumham, juga menjadi ajang bagi jajaran Kemenkumham untuk mempromosikan kemajuan, inovasi, dan prestasi kerjanya, khususnya di bidang pelayanan Hukum dan HAM kepada masyarakat”, ujarnya.
Beberapa layanan Kemekumham yang diselenggarakan dalam kegiatan ini, yaitu Layanan Keimigrasian, Layanan Administrasi Hukum Umum, Layanan Kekayaan Intelektual, Pameran Pemasyarakatan serta Promosi produk unggulan dari Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Banten.
Dalam Layanan Keimigrasian misalnya, tersedia 79 kuota pembuatan e-Paspor yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Dalam Layanan AHU, terdapat Layanan Perseroan Terbatas, Perseroan Perorangan, Perkumpulan, Notariat, Kewarganegaraan dan Apostille untuk mendukung masyarakat dalam mendapatkan kemudahan berusaha.
Sedangkan pada Layanan Kekayaan Intelektual, tersedia konsultasi Permohonan Merek, Paten, Hak Cipta dan Desain Industri untuk mendukung perlindungan karya anak bangsa melalui bidang Kekayaan Intelektual. (gin)