INDOPOS.CO.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan tidak menemukan unsur pelanggaran dalam keikutsertaan istri Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Rustini Murtadho dalam rombongan Haji Timwas DPR.
Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa dalam proses verifikasi tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Cak Imin.
“Setelah melakukan serangkaian verifikasi administratif dan hukum, MKD menyampaikan bahwa verifikasi awal tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Menurutnya, verifikasi itu mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri.
Lebih lanjut, MKD DPR RI juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No 164/PMK.05/2015, khususnya Pasal 7 ayat 7. Pasal ini menyatakan, dalam hal Pelaksana SPD dalam lingkup kementerian negara/lembaga mengikuti kegiatan atau menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri atau suami, dapat didampingi oleh istri atau suami sebagai pihak lain.
“Dan setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekjen DPR RI, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI. Selain itu, sesuai dengan PMK No 164 Tahun 2015, terbukti bahwa beliau tidak melanggar ketentuan tersebut,” sambung Nazaruddin.
Ia pun menegaskan bahwa komitmen MKD DPR RI untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, serta memastikan bahwa semua tindakan pejabat publik sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Jadi, meskipun DPR RI saat ini sedang dalam masa reses, seharusnya aktivitas anggota difokuskan pada dapil. Kasus ini menyangkut pimpinan DPR RI dan perlu untuk diluruskan. Maka dari itu, MKD turun tangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” kata dia.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, serta memastikan bahwa semua tindakan pejabat publik sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” imbuhnya menambahkan.
Sebelumnya Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal turut merespons pelaporan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Cucun mengatakan keberangkatan Cak Imin dan istri tentu sudah memiliki regulasi.
“Sekjen kan semua pasti punya regulasi. Tim pengawas itu ya, nanti kita jelaskan,” kata Cucun kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Cucun juga menjelaskan keberangkatan Cak Imin bersama sang istri ke tanah suci sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 164 tahun tentang mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana awak kapal patroli di lingkungan pangkalan sarana operasi bea dan cukai.
Visa kan visa haji, tidak ada visa. orang Makkah itu nggak mengenal visa apa-apa, visa haji hanya satu nama. Visa haji. Tidak ada visa penyelenggara haji, visa itu namanya hanya visa haji,” tegas Cucun.
Seperti diketahui, Cak Imin dilaporkan ke MKD DPR RI. Cak Imin dilaporkan terkait urusan tim pengawas haji DPR yang menyangkut istrinya, Rustini Murtadho.
“Atas kekuasaannya mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji. Nah itu bertentangan dengan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik. Itu yang kami laporkan,” kata pelapor yang mengatasnamakan Ketua Padepokan Hukum Indonesia Musyanto kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Musyanto mengatakan ada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Cak Imin. Sebagai bukti dari laporannya, Musyanto menyertakan printout pemberitaan media online.
“Ada indikasi penyalahgunaan itu tadi. Mengikutsertakan istrinya dalam rombongan haji,” katanya.
Berikut ini isi laporan yang disertakan oleh Musyanto:
Bahwa teradu diduga mengajak istrinya, yang bernama, Rustini Murtadho, dalam rombongan Timwas Haji DPR 2024. Dan diduga telah menggunakan visa penyelenggaraan haji bukan visa jemaah haji dan hal ini tidak diperkenankan anggaran negara untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan. (dil)