INDOPOS.CO.ID – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Paskibraka Perempuan yang akan menjadi petugas upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN) tak boleh melepas jilbab.
Hal itu diucapkannya dalam menyoroti viralnya petugas Paskibraka nasional yang dilarang memakai jilbab, menyusul adanya kebijakan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) agar pakaian muslimah itu dicopot.
“Jadi, kita minta supaya tradisi yang sudah itu tetap diterapkan bahwa pasukan Paskibra bagi yang berjilbab, ya dia tetap menggunakan jilbabnya,” kata Syaiful Huda dalam keterangan kepada media, di Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Ia mendorong polemik ini dihentikan. Caranya, mereka yang berjilbab tetap diperbolehkan menggunakan jilbabnya. “Kita minta tetap pakai jilbab nanti pada saat Paskibra menjalankan tugasnya pada saat 17 Agustus,” tutur Politisi Fraksi PKB ini.
Menurutnya, hal tersebut sudah berjalan sejak lama. Menjaga tradisi untuk merawat nilai Pancasila baginya sangat penting.
“Karena ini sudah tradisi yang sudah berjalan, dan menurut saya ini bagian dari semangat kita menjaga pluralisme, menjaga dan merawat value Pancasilais,” tutur dia.
“Yang saya kira semua komponen harus berkomitmen menjaga ini terlebih-lebih pemerintah,” imbuhnya.
Ia pun mendorong BPIP klarifikasi isu ini sebagai pihak yang bertanggung jawab. “Di BPIP, saya khawatir ada standar yang mungkin multiinterpretasi menjadikan mereka harus melepas jilbab itu patut ditelusuri itu,” tutur dia.
“Yang saya kira semua komponen harus berkomitmen menjaga ini terlebih-lebih pemerintah,” imbuhnya.
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade juga meminta BPIP membuat klarifikasi setelah muncul kabar anggota Paskibraka putri dilarang menggunakan hijab.
“Saya minta harus ada klarifikasi dari BPIP soal ini,” kata Andre.
Andre meminta BPIP bisa mengklarifikasi soal larangan Paskibraka putri menggunakan hijab setelah berkomunikasi ke Menpora Dito Ariotedjo.
Kepada Andre, Dito menyebut Kemenpora sudah tidak punya kewenangan soal pakaian Paskibraka karena kebijakan itu sudah dipindah ke BPIP per 2022.
“Ternyata pada 2022, kewenangan Kemenpora soal mengurus Paskibraka itu tidak lagi, sudah pindah ke BPIP,” ujar legislator daerah pemilihan I Sumatera Barat (Sumbar) itu.
Andre menganggap kebijakan tersebut diskriminatif karena melarang Paskibraka putri menggunakan hijab.
“Ini memang kalau itu terjadi pelarangan itu ada upaya diskriminatif begitu, loh. Iya, dong,” ujarnya.
Dia bahkan menuding larangan Paskibraka putri mengenakan hijab menabrak UUD 1945, khususnya pasal 29 ayat 1 dan 2.
“Masa orang melaksanakan ajaran agamanya dilarang sama negara? Pasal 29 UUD 1945 menjamin kita soal bebas melaksanakan keyakinan,” ujar Andre.
Diketahui, ada 18 anggota Paskibraka yang sejak seleksi memakai jilbab. Namun saat pengukuhan kemarin, tak ada di antara mereka yang terlihat berjilbab.
Menurut pelusuran, anggota Paskibraka yang berjilbab tetap memakai jilbab saat latihan. Namun, saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi tak ada yang memakai jilbab pada Selasa (13/8/2024).
Kepala BPIP Yudian Wahyudi pun beralasan calon Paskibraka yang mengikuti seleksi menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp 10 ribu, salah satunya tentang aturan tata pakaian. Yudian mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap, tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
“Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu,” ujar Yudian di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2028). (dil)