INDOPOS.CO.ID – “Mungkin saja dan sah-sah saja. Kan reshuffle itu hak prerogatif presiden”.
Pernyataan tersebut diungkapkan Pengamat Politik Ujang Komarudin kepada indopos.co.id, Minggu (18/8/2024).
Ia mengatakan, reshuffle itu suka-suka. Jadi kapan pun reshuffle bisa dilakukan.
“Mau dua bulan lagi selesai atau satu hari selesai pun reshuffle bisa dilakukan,” katanya.
“Jadi reshuffle itu dalam sistem presidensial itu suka-suka,” imbuhnya.
Sekalipun, dikatakan dia, reshuffle di sisa waktu pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tidak akan efektif.
“Jadi itu (reshuffle, red) politik presiden. Kapan pun bisa dilakukan. Artinya besok reshuffle suka-suka presiden,” ujarnya.
Diketahui, berhembus kabar sejumlah menteri kabinet Jokowi akan di-reshuffle besok (19/8/2024).
Menteri yang menguat bakal direshuffle di antaranya Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Siti Nurbaya dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (nas)