INDOPOS.CO.ID – Jessica Kumala Wongso telah resmi memperoleh pembebasan bersyarat pada hari ini, Minggu (18/8/2024).
Kasus ini sempat menarik perhatian publik terkait dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin melalui kopi yang mengandung sianida pada tahun 2016 lalu.
Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan klienya memperoleh pembebasan bersyarat pada hari ini.
Setelah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta Timur, Jessica Kumala Wongso akan dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Jessica akan dibawa ke Kejaksaan Negeri untuk melakukan penandatanganan. Setelah itu, kami akan melanjutkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penandatanganan penyerahan Jessica kepada orang tuanya dan kuasa hukumnya,” katanya, di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Setelah itu, Jessica akan dibawa ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur di Cipinang Muara, Jatinegara, untuk melaksanakan serah terima dengan pihak keluarga.
“Kami akan melanjutkan ke Balai Pemasyarakatan untuk proses penandatanganan serah terima Jessica kepada orang tuanya dan kuasa hukumnya,” ujar dia.
Berikut adalah ringkasan perjalanan kasus tersebut, dengan Jessica Kumala Wongso sebagai terpidana.
Kronologi peristiwa (6 Januari 2016). Lokasi: Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
1. Peristiwa.
Wayan Mirna Salihin, bersama dua temannya, Hani dan Jessica Wongso, datang ke Kafe Olivier.
Jessica tiba lebih dulu dan memesan minuman es kopi Vietnam untuk Mirna. Setelah Mirna meminum es kopi tersebut, ia segera mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Beberapa jam kemudian, Mirna dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
2. Penyelidikan.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa di dalam tubuh Mirna terdapat kandungan sianida yang menyebabkan kematiannya. Polisi kemudian mencurigai bahwa sianida tersebut dimasukkan ke dalam es kopi yang dipesan oleh Jessica.
Jessica Wongso menjadi tersangka utama karena berbagai bukti dan motif yang mencurigakan. Ia adalah teman kuliah Mirna di Australia, dan hubungan mereka sempat dikabarkan tidak harmonis.
3. Penangkapan dan penahanan.
Jessica ditangkap pada 30 Januari 2016.
4. Penahanan.
Setelah melalui beberapa kali sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak Jessica, pengadilan menetapkan bahwa penahanannya sah dan ia harus tetap ditahan hingga persidangan.
5. Proses Persidangan (Juni – Oktober 2016).
Persidangan kasus ini dimulai pada Juni 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini mendapatkan perhatian publik yang sangat besar dan disiarkan langsung oleh berbagai media.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan berbagai bukti, termasuk rekaman CCTV dari kafe, saksi ahli, dan keterangan saksi lainnya. Sementara itu, tim kuasa hukum Jessica berusaha untuk meragukan validitas bukti yang diajukan oleh jaksa.
Motif Jessica diduga adalah kecemburuan atau ketidakpuasan terhadap Mirna, namun motif ini tidak sepenuhnya terbukti jelas di pengadilan.
6. Vonis.
Pada 27 Oktober 2016, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jessica dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan tersebut, namun pada akhirnya, vonis tersebut tetap dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
7. Setelah persidangan.
Kasus ini menimbulkan perdebatan di masyarakat, dengan banyak yang mempertanyakan keadilan proses hukum yang berlangsung. Sebagian orang percaya bahwa Jessica tidak bersalah, sementara yang lain yakin bahwa vonis tersebut sudah tepat.
Saat ini, Jessica Wongso telah bebas bersyarat.
Sebagai informasi, kasus kematian Wayan Mirna Salihin, yang dikenal sebagai “Kasus Sianida,” merupakan salah satu kasus kriminal paling kontroversial di Indonesia. (fer)