INDOPOS.CO.ID – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika mengakatakan KPK akan mengirimkan surat kepada empat pejabat yang baru dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo hari ini untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Sehubungan dengan pelantikan menteri, wakil menteri, dan kepala badan/kantor oleh presiden, KPK mengimbau agar pejabat-pejabat baru tersebut menyampaikan LHKPN kepada KPK paling lambat 3 bulan setelah tanggal pelantikan,” katanya dalam keteranga yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Senin (19/8/2024).
Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki KPK, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas telah melaporkan LHKPN periodik 2023 saat menjabat sebagai anggota DPR RI.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga telah melaporkan LHKPN periodik 2023 saat menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM, sementara Menteri Investasi Rosan Roeslani telah mengisi laporan LHKPN Khusus 2023 sebagai Wakil Menteri BUMN.
Di sisi lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Angga Raka Prabowo, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar belum pernah melaporkan LHKPN karena belum pernah menduduki jabatan yang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN.
“Satu wakil menteri dan tiga kepala badan/kantor yang belum terdaftar sebagai wajib LHKPN akan disurati oleh KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah melantik tujuh pejabat, terdiri dari tiga menteri, satu wakil menteri, dan tiga kepala badan/kantor di Istana Negara, Jakarta, pada hari Senin.
Presiden melantik Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM, Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM, serta Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, Hasan Nasbi dilantik sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, dan Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 92P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019—2024. (fer)