INDOPOS.CO.ID – Bawaslu Jakarta mengapresiasi kepada masyarakat yang berani mengadu terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada dukungan pemilu kepala daerah (Pilkada) di Jakarta.
Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Benny Sabdo melalui gawai, Senin (19/8/2024).
Ia mengatakan, pihaknya terus membuka posko pengaduan di Jakarta. Dan, menurutnya, tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) telah berada di Bawaslu Jakarta.
“Ini kan ada dugaan tindak pidana, jadi tim Gakkumdu sudah stand by di kantor,” katanya.
Ia mengajak masyarakat untuk berani mengabdi. Hal ini untuk mewujudkan Pilkada Jakarta yang sesuai aturan.
“Pada kasus pasangan calon (Paslon) independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana kami bisa saja rekomendasi untuk tidak ditetapkan,” katanya.
“Tapi kalau KPU (Komisi Pemilihan Umum) sudah menetapkan Paslon ini, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” imbuhnya.
Ia menegaskan, akan melakukan penegakan secara tegas pada kasus tersebut. Tentu saja, Bawaslu akan bersama masyarakat.
“Siapapun yang terlibat maka akan diperlakukan sama di mata hukum,” ungkapnya.
“Kami akan ungkap aktor intelektual kasus ini. Sehingga penanganan kasus ini ada kepastian hukum,” imbuhnya.
Sebelumnya, viral ratusan warga Jakarta mengadu ke Bawaslu terkait pencatutan NIK KTP pada dukungan Paslon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Sementara, hingga Minggu (18/2024) malam Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) telah menerima total lebih dari 500 aduan.
KPU DKI Jakarta mengumumkan bahwa pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana lolos sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen untuk pilkada Jakarta pada Kamis (15/8/2024) malam. (nas)