INDOPOS.CO.ID – Linimasa media sosial dibanjiri gambar lambang burung Garuda bergaris putih, latar belakang warnanya biru tua bertuliskan “Peringatan Darurat”. Fenomena tersebut terjadi setelah DPR mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.
Banyak akun di Instagram membuat versi masing-masing tentang unggahan tersebut. Ada yang memberikan efek suara sirine bak menandakan terjadi peringatan mengkhawatirkan. Serta memberikan instrumen Gugur Bunga.
Sebagian besar netizen meluapkan kekecewaannya di platform media sosial, karena kondisi saat ini sudah darurat demokrasi. Gambar tersebut sudah di-retweet puluhan ribu orang.
“Diacak-acak terang-terangan,” tulis musisi Fiersa Besari dalam akun X @FiersaBesari, Rabu (21/8/2024).
“Rakyat bersatu tidak bisa dikalahkan,” timpal komika dan presenter Pandji Pragiwaksono dalam akun Instagram pribadinya.
“Hanya satu kata …,” ucap jurnalis Najwa Shihab dalam akun Instagram pribadinya. Juga akun Instagram grup band Efek Rumau Kaca mengunggah gambar serupa.
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada 2024. Mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan tersebut mengubah syarat usia calon kepala daerah.
Baleg tak mengindahkan putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon yang dijadwalkan 22 September 2024
Pimpinan rapat Baleg Achmad Baidowi mengemukakan, ada dua perbedaan putusan, yakni milik MK dan MA. MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.
“Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu ya hanya menolak gitu aja kan? Artinya ada yang lebih detail itu di putusan MA,” ujar Awiek disapanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (dan)