INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera merevisi Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua The Constitutional Democracy Initiative (Consid) Kholil Pasaribu dalam keterangan, Rabu (21/8/2024).
Menurut dia, KPU harus independen dan menahan diri untuk tidak masuk dalam tarikan kepentingan politik penguasa. Dan tidak mudah didikte oleh kepentingan politik apa pun.
“KPU harus mampu tunjukkan bahwa mereka layak dipercaya dan bekerja profesional,” katanya.
Diketahui, MK memutus dua perkara perihal Undang-Undang Pilkada pada hari Selasa (20/8/2024) kemarin. Dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan.
MK menyatakan bahwa seluruh partai politik peserta pemilu, baik yang mendapatkan kursi di DPRD ataupun tidak, bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.
Sementara itu, dalam perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon oleh penyelenggara pemilu. (nas)