INDOPOS.CO.ID – Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang diwakili oleh Ketua Baleg Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi serta didampingi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tak akan disahkan pada hari ini, Kamis (22/8/2024).
Hal itu diutarakan ketiganya saat menemui para massa demonstran yang melakukan aksi di depan gedung DPR RI untuk mengawal hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait RUU Pilkada.
“Hari ini tidak ada Rapat Paripurna yang mengesahkan undang-undang Pilkada. Karena Paripurna tadi tidak terlaksana, jadi sampai hari ini tidak ada pengesahan undang-undang Pilkada,” ujar Awiek sapaan akrab Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi seusai menemui massa di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Hal itu lantaran Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota mengalami penundaan. karena jumlah peserta sidang tidak memenuhi kuorum.
Adapun permintaan para aksi mengenai penegakan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, Wakil Kefua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan, pihaknya menerima sekaligus menampung aspirasi dan masukan publik terkait RUU Pilkada. Ia juga menegaskan hingga sampai saat ini, Kamis (22/8/2024), revisi UU Pilkada belum disahkan dalam rapat paripurna yang diskors sampai waktu yang tidak ditentukan.
“Intinya aspirasi masyarakat kami perjuangkan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan seluruh kanal resmi komunikasi DPR RI beserta anggota dewan terbuka untuk menerima masukan dan aspirasi publik.
“Soal rapat (paripurna yang diskors), hari ini tidak ada pengesahan (revisi) UU Pilkada yang baru. Kan, undang-undang itu bisa sah kalau sudah disahkan dalam paripurna. Jadi, sepanjang belum ada paripurna (maka) tidak sah (UU Pilkada). Oleh karena itu, kami tetap serap tampung (aspirasi) dan kami membuka saluran komunikasi,” jelas Habiburokhman.
Politisi Fraksi Gerindra itu menyampaikan aksi demonstrasi bagian dari demokrasi. DPR, sebagai bagian dari perwakilan rakyat, harus menemui dan mendengarkan aspirasi demonstran.
Sebab itu, DPR akan membuka audiensi publik terkait revisi UU Pilkada. “Tradisi di DPR. Kalau ada demonstrasi, kami harus menerima dan menemui demonstran,” tandasnya.
Sebagai informasi, usai pembahasan revisi UU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR, pada Rabu (21/8/2024), rangkaian gelombang penolakan dari berbagai lapisan masyarakat muncul. Menanggapi, DPR berusaha menemui demonstran untuk menerima dan menyerap aspirasi yang terjadi hari ini. (dil)