INDOPOS.CO.ID – Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70 yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait UU Pilkada agar partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD dapat mencalonkan kepala daerah menuai pro dan kontra. Tentu hal itu juga memancing reaksi relawan Jokowi salahsatunya muncul dari Tim 8 Relawan Jokowi-Prabowo (RJP).
Menurut Koordinator Nasional Tim 8 Relawan Jokowi Prabowo, Wignyo Prasetyo, negara yang menganut system demokrasi, adanya pro dan kontra adalah hal yang wajar dan pasti terjadi. Untuk itu, kata mantan aktivis 98 ini tidak perlu diperdebatkan lagi, terlebih DPR RI telah membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
“Hemat kami pro kontra itu hal yang wajar, hal yang sudah semestinya terjadi, jadi gak usah kita berdebatkan lagi. Apalagi sudah jelas DPR RI sudah batalkan niatnya untuk merevisi keputusan MK,” kata Wignyo dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Wakil Koordinator Tim 8 RJP, Abdul Havid Permana turut berkomentar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghargai keputusan masing-masing instansi negara tersebut.
“Saya kira keputusan Mahkamah Konstitusi dan DPR perlu kita hargai, apalagi sudah tegas legislatif enggak jadi mengubah keputusan MK. Jadi KPU tinggal jalankan aja keputusan itu. Enggak perlu lagi ingar binger,” ujarnya.
“Toh nanti yang mimilih kan rakyat, rakyatlah sebagai penentu siapa nanti yang layak sebagai pemimpinnya,” sambungnya.
Pendapat lainnya diutarakan oleh Sekretaris Umum Tim 8 RJP, Akhrom Saleh yang menyampaikan bahwa ada partai politik yang bak pahlawan kesiangan, padahal yang menggugat Partai Buruh dan Gelora.
“Lucu ada partai politik yang bicara lantang bak dia yang paling pahlawan demokrasi, padahal yang menggugat itu Partai Buruh dan Gelora. Dulu ke mana aja mereka saat kepentingan politiknya belum terdesak. Beda sekarang yang sedang terdesak, teriak-teriak macam kaleng kerupuk. Padahal pahlawannya kan dua partai yang baru lahir itu,” pungkas dia menambahkan. (dil)