INDOPOS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang memvonis Toni Tamsil alias Akhi tiga tahun penjara karena terbukti menghalangi proses hukum dalam kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk.
Vonis dijatuhkan pada Kamis, 29 Agustus 2024, sesuai Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa [Toni] oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tulis keterangan SIPP PN Pangkalpinang yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Senin (2/9/2024).
Majelis Hakim juga telah menetapkan masa penahanan Toni akan dikurangi dari total hukuman, dan dia juga harus membayar biaya perkara Rp5.000.
Putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya mengajukan hukuman 3,5 tahun penjara.
JPU juga mengajukan tuntutan agar Toni dijatuhi denda sebesar Rp200 juta, yang jika tidak dibayar, dapat diganti dengan pidana subsider selama tiga bulan penjara.
Sebagai informasi, Toni sebelumnya didakwa atas tuduhan penghalangan penyidikan, termasuk penyembunyian dokumen, penguncian rumah atau toko yang digeledah, perusakan alat bukti, serta penyampaian keterangan yang tidak benar.
Dengan demikian, Toni dianggap telah menghambat penyidikan dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kasus ini pertama kali viral lantaran salah satu tersangka ialah suami pesinetron, Sandra Dewi, Harvey Moeis. Harvey didakwa menerima Rp420 miliar dalam kasus PT Timah Tbk tersebut. Tak hanya faktor Harvey, sultan alias Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim juga terseret. Ia disebut JPU, telah menerima pula dana dengan nominal sebesar Harvey. (fer)