INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan Jaksa Penuntut Umum memiliki hak untuk menyatakan pikir-pikir setelah putusan pengadilan.
Menurutnya, JPU memiliki waktu selama tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
“JPU masih bersikap pikir-pikir terhadap putusan pengadilan selama 7 hari sesuai hukum acara,” katanya dikonfirmasi INDOPOS.CO.ID pada Senin (2/9/2024).
“Nanti jika waktu pikir-pikirnya (tenggat Waktu, red) sudah habis kita update sikap apa yang akan diambil oleh JPU ya, terimakasih,” imbuhnya.
Diketahui, putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya mengajukan hukuman 3,5 tahun penjara.
JPU juga mengajukan tuntutan agar Toni dijatuhi denda sebesar Rp200 juta, yang jika tidak dibayar, dapat diganti dengan pidana subsider selama tiga bulan penjara.
Toni sebelumnya didakwa karena menghalangi penyidikan dengan menyembunyikan dokumen, menggembok rumah atau toko yang digeledah, merusak alat bukti, dan memberikan keterangan palsu. Akibatnya, Toni didakwa menghambat penyidikan kasus yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang memvonis Toni Tamsil alias Akhi tiga tahun penjara karena terbukti menghalangi proses hukum dalam kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk.
Vonis dijatuhkan pada Kamis, 29 Agustus 2024, sesuai Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa [Toni] oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tulis keterangan SIPP PN Pangkalpinang yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Senin (2/9/2024). (fer)