INDOPOS.CO.ID – Pakar Hukum Money Laundry yang juga Akademisi dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih menegaskan, pernyataan komisioner KPK menunjukkan lembaga anti rasuah tersebut sudah tak lagi kolektif kolegial.
“Komisioner KPK sudah tidak profesional, sudah tidak benar dan sudah masing-masing,” kata Yenti Garnasih kepada INDOPOS.CO.ID, Senin (9/9/2024).
Ia mengatakan, KPK sepenuhnya bertanggung jawab kepada presiden. Namun demikian KPK juga harus bertanggung jawab kepada masyarakat.
“Secara moral bangsa berdemokrasi, KPK bertanggung jawab kepada masyarakat,” terangnya.
Semestinya, menurut dia, KPK harus memanggil Kaesang atas laporan dugaan gratifikasi. Dan selanjutnya melakukan klarifikasi atas laporan masyarakat tersebut.
“Kita lihat kasus lama adik Andi Mallarangeng yang saat itu menerima hadiah ulang tahun, akhirnya menyeret Andi Mallarangeng dalam kasus korupsi,” ungkapnya.
“Pada kasus dugaan gratifikasi Kaesang, masyarakat melihat jangan-jangan berkaitan dengan saudara atau Jokowi ayahnya yang sebagai penyelenggara negara,” imbuhnya.
Ia menegaskan, seharusnya laporan masyarakat tersebut harus ditindaklanjuti dengan mengembangkan ke proses penyelidikan dan penyidikan. “Harusnya KPK mendalami, karena ditemukan ada MoU dari mereka yang terindikasi pemberi hadiah dengan Gibran,” ucapnya.
“Apalagi kemudahan ini sudah lebih dari 1 kali. Harusnya dipanggil dan diklarifikasi. Dan harusnya Kaesang datang untuk memberikan klarifikasi,” imbuhnya.
Sebelumnya Juru Bicaranya Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku sudah memproses laporan itu dan menyatakan laporan gratifikasi jet pribadi yang dipakai Kaesang sudah masuk tahap penelaahan di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat dan sedang memeriksa kelengkapan dokumen pendukung yang diberikan oleh pihak pelapor.
Namun, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron malah mengatakan Kaesang Pangarep tak wajib laporkan penerimaan gratifikasi. Karena menurutnya, yang wajib lapor soal gratifikasi hanya penyelenggara negara, seperti bupati, wali kota dan gubernur. (nas)