INDOPOS.CO.ID – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo), Hokky Situngkir mengatakan, judi online membius masyarakat dan menghisap sumber daya ekonomi.
Selain itu, menurutnya, judi online juga menjadi ancaman yang serius, karena menipu para pelakunya dengan harapan palsu.
“Judi online mirip dengan phishing di mana pelaku merasa diberi keberuntungan padahal sebetulnya sedang menyedot uang sebesar triliun rupiah,” ujar Hokky Situngkir dalam keterangan, Rabu (11/9/2024).
Ia menyebut data yang dimiliki Kemenkominfo di mana 80 persen dari korban judi online adalah masyarakat menengah ke bawah. Hal ini tentu menjadi fokus bagi Kemenkominfo karena judi online tak lagi soal masalah individu, tapi mengancam negara secara keseluruhan.
“Ini adalah ancaman ekonomi secara keseluruhan. Kominfo bersama berbagai lembaga keuangan dan otoritas terkait berkomitmen untuk mengentaskan masalah judi online ini,” ungkapnya.
Sejalan dengan itu, menurut dia, TNI juga memiliki peran yang penting sebagai garda terdepan prajurit negara pada pertempuran yang terjadi di ruang digital.
“Ini mengancam stabilitas ekonomi, dan bahkan pada taraf yang lebih berbahaya berpotensi mengganggu keamanan nasional,” ucapnya.
Direktur Pemberdayaan Informatika Slamet Santoso menambahkan, data yang diterbitkan oleh PPATK dana yang telah tersedot dari aktivitas judi online mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp327 triliun rupiah.
“Ini kalau dirata-rata transaksi pada setiap satu hari mencapai hampir Rp1 triliun rupiah. Inilah yang dinamakan kondisi darurat judi online,” ujarnya.
Masih mengacu pada PPATK, menurut Slamet, terdapat 3,7 juta pelaku yang tersebar di Indonesia. Tak dipungkiri, terdapat pula pelaku yang berasal dari kalangan TNI.
“Pada kesempatan ini, kami mohon bantuan kepada para prajurit TNI untuk turut menggalakkan aksi melawan judi online,” ungkapnya.
Terlebih lagi, 80 persen pelaku dari judi online berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Tentu hal itu patut menjadi fokus seluruh masyarakat Indonesia. Perlu disebarkan awareness bahwa judi online adalah penipuan.
“Mengapa penipuan? Karena tidak ada ceritanya pelaku bisa menjadi kaya, semuanya adalah rekayasa algoritma. Para pelaku dijanjikan untuk menang, padahal kemenangan di awal hanyalah iming-iming,” ucapnya. (nas)