INDOPOS.CO.ID – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kompol Reza Fahlevi, menyatakan bahwa polisi telah menangkap dua tersangka yang mengirimkan belasan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural untuk bekerja di Kamboja.
“Saat ini kami menetapkan dua tersangka, yaitu pria berinisial MZ dan PJ,” katanya dalam keterangannya Senin (16/9/2024).
Reza menyatakan dua tersangka tertangkap dalam “Operasi Pencegahan Keberangkatan CPMI Non-prosedural” yang digelar Polresta Bandara Soetta.
“Mereka mengirim para korban melalui Bandara Soetta,” ujarnya.
Selain itu Reza menuturkan, pada Rabu (11/9/2024), delapan CPMI non-prosedural diamankan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Kemudian, pada Jumat (13/9/2024), satu CPMI non-prosedural dan dua pria berinisial MZ serta PJ diamankan.
Pada Sabtu (14/9/2024), dua CPMI non-prosedural ditahan di Terminal 2, dan tiga lainnya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
“Para CPMI non-prosedural yang diamankan berstatus sebagai saksi dan sudah dipulangkan ke kampung halaman masing-masing,” tuturnya.
Ia pun menambahkan, dalam kasus ini, polisi turut mengamankan 14 CPMI non-prosedural, mayoritas pria, di berbagai lokasi dan waktu.
“Kasus terungkap berkat informasi masyarakat tentang dugaan keberangkatan CPMI non-prosedural melalui Bandara Soetta,” kata dia.
Menurutnya, para korban mengaku hendak bekerja di Kamboja tanpa dokumen resmi, dengan tawaran pekerjaan sebagai karyawan, pramusaji, petugas layanan, hingga admin judi online, melalui aplikasi Telegram.
Barang bukti berupa paspor dan tiket ke Kamboja juga diamankan.
Tersangka MZ dan PJ dijerat pasal terkait Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan TPPO, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. (fer)