INDOPOS.CO.ID – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah mengklarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan gratifikasi jet pribadi. Klarifikasi itu dilakukan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) atau Gedung lama KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Kaesang bersama sang istri Erina Gudono sempat menjadi buah bibir di media sosial, karena penggunaan fasilitas jet pribadi saat bertolak ke Amerika Serikat, pada 18 Agustus 2024.
Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu melakukan klarifikasi ke KPK didampingi oleh Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni dan Anggota Dewan Pembina PSI, Isyana Bagoes Oka. Berikut fakta-fakta klarifikasi Kaesang terkait jet pribadi.
Pertama, inisiatif sendiri klarifikasi ke KPK. Kaesang mengaku kedatangannya ke lembaga antirasuah itu merupakan keinginan sendiri bukan menerima panggilan dari pihak KPK.
“Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tapi inisiatif saya sendiri,” kata Kaesang di Gedung lama KPK, Jakarta dikutip Rabu (18/9/2024).
Kedua, Kaesang klaim hanya nebeng jet pribadi. Keberangkatan Kaesang bersama sang istri ke Amerika Serikat diklaimnya hanya ikut ajakan kerabatnya, yang memiliki pesawat jet pribadi tersebut.
“Yang numpang atau bahas bekennya nebenglah, nebeng pesawatnya teman saya,” tutur Kaesang.
Ketiga, inisial teman Kaesang yang beri tumpangan ke Amerika Serikat. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan telah mengetahui, inisial teman dari Kaesang Pangarep, yang memberikan tumpangan pesawat jet pribadi.
“Inisial Y, (teman Kaesang) WNI atau WNA, atau apa dibilang pesawat punya siapa juga, nanti kita konfirmasi lagi,” ucap Pahala di Gedung lama KPK.
Keempat, ada empat orang yang pergi ke Amerika Serikat. Kaesang melancong ke Amerika Serikat ditemani istri, kakak istrinya dan seorang staf.
Sementara menurut Pahala, jika dikonversi fasilitas yang diterima Kaesang dalam bentuk rupiah, tarif naik jet pribadi itu mencapai Rp360 juta untuk empat orang.
“Yang bersangkutan ini sudah bilang ‘oh ya kira-kira Rp90 jutalah satu orang gitu ya seharga tiket’. Ini kalau kita tetapkan milik negara ya,” jelas Pahala.
“Jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan stafnya, jadi berempat. Jadi kira-kira Rp 90 juta, kalau berempat, Rp360 (juta) lah kalau ditetapkan milik negara,” tambahnya.
Kelima, Kaesang isi laporan grafikasi sebagai anak penyelenggara negara. Pahala menyebut, dalam formulir laporan tersebut Kaesang mengisi keterangan sebagai anak penyelenggara negara, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Di formulir disebut Kaesang melapor sebagai anak penyelenggara negara, jadi tidak ada urusan sama kakaknya (Gibran Rakabuming Raka) kan. Kalau anak penyelenggara negara berarti dengan ayahnya,” jelas Pahala.
Kini KPK mulai menganalisis laporan klarifikasi penggunaan jet pribadi oleh Kaesang diperkirakan rampung pekan ini.
“Kami akan analisa, paling lama 30 hari, tapi saya rasa 3, 4 hari selesai,” imbuh Pahala. (dan)