INDOPOS.CO.ID – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, pernyataan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep soal jet pribadi yang mengaku hanya menumpang maka makin menguatkan dugaan unsur gratifikasi.
“Ya, itu artinya gratifikasi, kalau nebeng itu naik motor diboncengin atau naik mobil di bak belakang,” kata Abdul Fickar melalui gawai, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Salah satu unsur gratifikasi ialah memiliki hubungan jabatan dengan penerima. Dalam konteks yang dihadapi Kaesang, sosok ayahnya tentu berpengaruh.
“Dijemput pakai pesawat, apalagi kalau bukan pengaruh bapaknya,” ucap Abdul Fickar.
Ia tak mempersoalkan, Kaesang tiba-tiba mendatangi KPK tanpa melalui undangan. Paling penting lembaga antirasuah itu mampu mendalami hasil klarifikasi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
“Ya boleh saja, tapi tidak menghalangi kewenangan KPK untuk mengusut perolehan fasilitas itu mengingat bapaknya pejabat publik, jadi sangat mungkin ada kaitan dengan jabatan bapaknya,” ujar Abdul Fickar
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan, dalam formulir laporan gratifikasi, Kaesang mengisi keterangan sebagai anak penyelenggara negara.
“Di formulir disebut Kaesang melapor sebagai anak penyelenggara negara, jadi tidak ada urusan sama kakaknya (Gibran Rakabuming Raka) kan. Kalau anak penyelenggara negara berarti dengan ayahnya,” tutur Pahala di Gedung lama KPK, kemarin.
Ia mengatakan, pihaknya mulai menganalisis laporan klarifikasi penggunaan jet pribadi oleh Kaesang yang diperkirakan rampung pekan ini.
“Kami akan analisa, paling lama 30 hari, tapi saya rasa 3, 4 hari selesai,” jelas Pahala.
Kaesang mengaku, hanya ikut ajakan kerabatnya, yang memiliki jet pribadi tersebut untuk pergi bersama istrinya Erina Gudono ke Amerika Serikat.
“Yang numpang atau bahas bekennya nebenglah, nebeng pesawatnya teman saya,” ucap Kaesang di Gedung lama KPK, kemarin. (dan)