INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak perusahaannya tahun 2020-2023.
“Mereka adalah AP, GSR, dan CSY,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Kamis (19/9/2024).
Ia menjelaskan peran para tersangka yakni AP, mantan Direktur Utama PT Indofarma, diduga memanipulasi laporan keuangan tahun 2020 dengan membuat piutang dan utang fiktif.
GSR, mantan Direktur PT Indofarma Global Medika, diduga menjual produk ke anak perusahaan yang tidak mampu membayar serta memerintahkan CSY untuk membuat klaim diskon fiktif dan mencari pendanaan non-perbankan.
CSY, mantan Head of Finance PT IGM, diduga membuat laporan keuangan fiktif, mencari pendanaan non-perbankan, dan menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.
“Kerugian negara mencapai Rp371 miliar. Ketiga tersangka diancam pidana sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Ketiga tersangka diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“AP ditahan di Rutan Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba, dan CSY di Rutan Salemba Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. (fer)