INDOPOS.CO.ID – Kebijakan Pemerintah membuka kembali izin ekspor pasir laut setelah selama 20 tahun dilarang dinilai Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto membahayakan kedaulatan negara dan lingkungan.
Karena itu, tegas Mulyanto, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak dan minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kebijakan tersebut.
Mulyanto menyebut pemberian izin ekspor pasir laut itu kebijakan yang gegabah di ujung akhir Pemerintahan Jokowi.
“Sudah 20 tahun dilarang masak di ujung Pemerintahan yang tinggal satu bulan lagi, justru malah dibuka. Ini ‘kan terkesan kejar tayang,” kata Mulyanto, dalam keterangan persnya yang diterima INDOPOS.CO.ID dan INDOPOSCO, Jumat (20/9/2024).
Meski ditujukan untuk pengerukan sedimen dan untuk prioritas dalam negeri namun karena juga membolehkan pengerukan pasir laut untuk keperluan ekspor maka Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 ini sangat berbahaya bagi lingkungan kelautan di masa depan.
“Kita mengkhawatirkan dampak bagi lingkungan dan kedaulatan negara. Pengaruh pada ekosistem laut, apalagi pada pulau-pulau kecil akan sangat negatif, karenanya selama 20 tahun ekspor pasir laut dilarang,” lanjut anggota Komisi VII DPR RI ini.
Mulyanto menegaskan, Fraksi PKS menolak kebijakan ini dan minta untuk dibatalkan atau dicabut oleh pemerintah karena tidak ada urgensi bagi kita untuk mengekspor pasir laut.
“Keuntungan ekonomi yang diperoleh bisa tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan laut yang akan kita tuai,” imbuh Anggota Komisi VII DPR RI ini.
Mulyanto khawatir kebijakan ini akan memperluas wilayah negara importir dan mengurangi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), apalagi kalau yang mengimpor adalah negara tetangga seperti Singapura.
“Anehnya lagi, Kementerian yg bertanggung jawab dalam PP tersebut berbeda dengan Kementerian yang berwenang memberi izin usaha penambangan pasir laut (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, red). Ini ‘kan jadi ada dualisme,” pungkasnya. (dil)