INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan mengundi nomor urut pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta dalam Pilkada 2024 pada, Senin (23/9/2024) malam.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari mengatakan, setiap pasangan calon wajib hadir untuk mengambil nomor urut yang digunakan selama proses Pilkada Jakarta 2024.
“Kami akan mengadakan pengundian nomor urut. Nanti setelah paslon ditetapkan, paslon hadir ke kantor kami untuk mengambil nomor urut,” kata Astri di Jakarta dikutip, Senin (23/9/2024).
“Nomor urutnya ini nanti akan menjadi nomor urut pada saat mereka berkampanye. Jadi nomor urut di surat suara,” tambahnya.
Ia mengemukakan, dua tahap dalam pengundian nomor urut pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur. Tahap pertama pengambilan nomor antrean sesuai ketika pendaftaran.
“Jadi nanti pukul 19.00 malam, kami mengundang ke sini. Nanti sesuai dengan mekanisme SOP yang sudah dibuat oleh KPU RI, mereka akan melakukan pertama pengundian untuk nomor antrean terlebih dahulu,” ujar Astri.
Setelah mendapat nomor antrean, seluruh pasangan calon akan membukanya secara bersamaan. Bagi yang mendapat antrean pertama maka akan mengambil nomor urut lebih dulu.
“Setelah itu baru nanti mereka melakukan pengundian nomor urut. Jadi, skemenya sama seperti pada saat kemarin pengundian nomor urut di Pilpres (2024),” ujar Astri.
KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga pasangan cagub-cawagub yang berlaga dalam Pilkada 2024, antara lain Pramono Anung-Rano Karno yang diusung PDIP dan Hanura, Ridwan Kamil (RK)-Suswono diusung parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Serta pasangan perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. (dan)