INDOPOS.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Supervisor SPI Perumda Sarana Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap YAN, Supervisor SPI Perumda Sarana Jaya, dilakukan di Gedung KPK Merah Putih.
“Hari ini (01/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan dugaan TPK terkait Pengadaan Tanah di Rorotan Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta,” katanya Rabu (2/10/2024).
Menurutnya, KPK akan memperdalam penyidikan guna mengungkap secara terang dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Nanti kami updated,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada indopos.co.id mengatakan KPK menemukan bukti bahwa Perumda Pembangunan Sarana Jaya melakukan beberapa transaksi pembelian lahan dari berbagai pihak.
“Penyidikan masih berlangsung, dengan perkara, lokasi lahan, dan pihak swasta yang berbeda,” ujarnya pada Selasa (1/10/2024).
Tessa pun menegaskan KPK telah melakukan pemeriksaan atas puluhan saksi dan penetapan tersangka kasus ini menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
“45 saksi sudah diperiksa (dimintai keterangannya atas pemebelian sejumlah lahan),” katanya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan kasus korupsi pembebasan lahan kerap terjadi, seperti kasus di Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, saat itu Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat membeli lahan yang sudah dibebaskan, tindakan jelas korupsi.
“Pengadaan lahan di DKI Jakarta sangat tidak teratur, termasuk kasus pembebasan lahan milik salah satu pemuka agama yang belum bersertifikat, namun uang muka sudah dibayarkan meski status HGB (Hak Guna Bangunan) nya telah habis,” ujar Boyamin.
Manajer Komunikasi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan (PP) Sarana Jaya, Tika Sarah Permata menekankan bahwa Sarana Jaya menghormati proses hukum di KPK terkait dugaan keterlibatan dua mantan petinggi perusahaan Sarana Jaya.
“Kami berkomitmen mendukung penuh penegakan hukum oleh KPK. Terkait kasus mantan Direktur Utama dan mantan Direktur Pengembangan, yang kini sudah tidak lagi menjabat,” katanya kepada indopos.co.id pada Senin (23/9/2024).
Ia menegaskan bahwa Sarana Jaya telah memiliki manajemen baru, dan dengan manajemen baru ini, pihaknya terus berupaya meningkatkan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). (fer)