INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya kembali menangkap, dua tersangka baru kasus pembubaran dan pengerusakan dalam diskusi Forum Tanah Air (FTA) di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada, Sabtu (28/9/2024).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Mstro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka baru itu ditangkap di dua tempat berbeda. Penangkapan dilakukan pada, Sabtu (5/10/2024).
“RR ditangkap di bekasi di rumah keluarganya. YS ditangkap di daerah Jakarta Timur rumah keluarganya,” kata Ade Ary di Jakarta, Sabtu (5/10/2024).
Ia mengemukakan, RR (27) seorang laki-laki berdomisili di Cilangkap, Jakarta Timur. Dia memukul dengan tangan kanan sebanyak satu kali kepada petugas keamanan di lokasi diskusi.
Sementara YS (33) seorang laki-laki, berdomisili di Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia diketahui melakukan pengrusakan terhadap barang acara diskusi itu.
Adapun barang bukti yang diamankan alat banner, tiga patahan besi, rekaman CCTV dan pakaian tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP.
“Jadi, total tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan lima orang,” beber Ade Ary.
Tiga tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka, dengan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP serta Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP. (dan)