INDOPOS.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dalam rangka mengungkap skandal dugaan korupsi berskala besar yang mencoreng tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit.
Aksi ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius memberantas praktik ilegal di sektor strategis yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
“Kepemilikan dan pengelolaan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan dilakukan dengan melanggar hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam pernyataannya dikutip INDOPOS.CO.ID, Rabu (9/10/2024).
Kasus ini, menurut Harli, telah berlangsung sejak 2005 dan terus berlanjut hingga 2024, yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
“Investigasi Kejagung mengarah pada praktek-praktek ilegal yang merugikan keuangan negara di sektor kelapa sawit,” ujarnya.
Dalam penggeledahan ini, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyisir lima bagian penting di KLHK, termasuk ruangan Sekretariat Jenderal, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian (Satlakwasdal), serta Direktorat terkait penerimaan PNBP seperti PSDH dan DR.
Tidak berhenti di situ, mereka juga menggeledah Direktorat yang menangani Pelepasan Kawasan Hutan dan Direktorat Penegakan Hukum serta Biro Hukum.
Dalam aksi ini, tim penyidik mengamankan empat boks dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan.
“Penyidik kini fokus menganalisis barang bukti dan akan segera memanggil serta memeriksa saksi-saksi,” pungkas Harli. (fer)