INDOPOS.CO.ID – Di akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 122 tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Perpres nomor 52 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam beleid itu, dibentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah diundangkan pada 15 Oktober 2024.
Menyoroti hal tersebut, Anggota DPR RI Nasir Djamil menilai pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) perlu dievaluasi.
Menurutnya, dikhawatirkan akan terjadi tumpang-tindih (overlapping) kebijakan dengan institusi yang bertugas terkait dengan pemberantasan korupsi lainnya.
”Jadi, saya pikir upaya untuk membentuk pemberantasan korupsi di kepolisian itu perlu dievaluasi, sehingga kemudian tidak overlapping dengan institusi yang bertugas terkait dengan pemberantasan korupsi itu juga,” kata Nasir dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).
Menurutnya, pemerintahan berikutnya perlu meninjau ulang keputusan tersebut. Nasir juga menjelaskan, DPR sebelumnya juga pernah membahas hal serupa terkait dibentuknya dibentuknya Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) di Kepolisian RI.
”Menurut saya itu perlu dievaluasi juga, karena memang beberapa waktu lalu kita sudah pernah memikirkan soal Densus Tipikor di kepolisian Republik Indonesia, tapi kita juga punya Komisi Pemberantasan Korupsi,” cetusnya.
Meski begitu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengapresiasi salah satu poin penting dalam program asta cita Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang ingin memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
”Reformasi di semua aspek kehidupan dan kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk juga politik, ekonomi, sosial, budaya, moral, etika, penyelenggara, kekuasaan negara. Jadi reformasi itu sebuah keniscayaan. Kalau kemudian Pak Prabowo berniat dan berkeinginan untuk melanjutkan reformasi itu, maka patut untuk kita dukung,” kata Nasir.
Khusus dalam bidang penegakan hukum, mantan Anggota Komisi III DPR RI periode 2019-2024 ini berharap independensi penegakan hukum dapat terus dipertahankan. ”Dan tentu saja penegakan hukum itu diharapkan bisa objektif, transparan, dan kemudian tidak diintervensi oleh kekuasaan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Legislator Dapil Aceh II ini mengingatkan tanpa independensi dan akuntabilitas penegak hukum, maka apa yang diharapkan dalam program Astacita akan sulit untuk bisa direalisasikan.
”Tapi kalau misalnya Pak Prabowo menyatakan untuk menghadirkan independensi dan akuntabilitas di semua sektor, saya percaya bahwa Indonesia akan lebih baik ke depan,” pungkasnya. (dil)