INDOPOS.CO.ID – Pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam Kabinet Merah-Putih dinilai melanggar ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Menurut Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan, justifikasi perubahan struktur Seskab dari semula setingkat menteri, kemudian menjadi di bawah Mensesneg tidak serta merta membuat posisi tersebut masuk ke dalam posisi jabatan sipil yang bisa diduduki Prajurit TNI aktif.
Sebab, posisi Seskab maupun Mensesneg tidak termasuk ke dalam jabatan sipil sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.
“Artinya, ketentuan yang berlaku seharusnya kembali ke ayat (1)nya, yakni menduduki jabatan sipil, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” kata Halili dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur dengan spesifik perihal jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa pensiun dini, yaitu jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara.
Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
“Menyamakan ketentuan yang berlaku, seperti terhadap Sekretaris Militer Presiden, sebagai justifikasi pembenaran Seskab diduduki prajurit aktif adalah hal keliru,” tandas Halili.
Sebab secara eksplisit, posisi Sekretaris Militer Presiden masuk dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yakni jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa perlu melakukan pensiun dini.
“Semestinya mudah bagi Presiden, untuk meninjau ulang pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab atau memerintahkan yang bersangkutan untuk mundur dari dinas kemiliteran,” ujar Halili.
Menjadikan perubahan struktur Seskab sebagai justifikasi penempatan Mayor Teddy hanya memperlihatkan, kebijakan yang tidak berbasis pada ketentuan UU TNI. “Mengingkari semangat reformasi TNI,” nilai Hariri.
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, posisi Mayor Teddy setara dengan jabatan struktural tingkat kedua di suatu instansi. Maka itu, jabatan tersebut dapat diisi tanpa harus melepas keanggotaan TNI.
“Klausulnya sudah saya tanya ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) itu bisa dijabat oleh TNI dengan jabatan maksimal brigjen. Sehingga perwira menengah menjabat jabatan tersebut dengan eselon 2A,” jelas Wahyu Yudhayana terpisah saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.
Maka diklaimnya jabatan Seskab Mayor Teddy tidak perlu dipermaslahkan. “Bisa dijabat perwira aktif dengan pangkat maksimal brigjen. Artinya perwira menengah seperti Mayor Teddy bisa di jabatan itu,” ucap Wahyu Yudhayana.
Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk ajudannya Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Sekretaris Kabinet pada, Minggu (20/10/2024). (dan)