INDOPOS.CO.ID – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Heryawan, mengecam tindakan Zionis Israel yang membakar Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza Bagian Utara.serta menyerang pasukan perdamaian UNIFIL di Lebanon yang ditenggarai menggunaman bom fosfor putih
Menurutnya, tindakan militer Israel yang membakar Rumah Sakit Indonesia pada Selasa (22/10/2024) di Gaza Utara merupakan pelanggaran berat, melanggar hukum internasional, hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia.
Untuk itu, kata pria yang akrab disapa Kang Aher ini dengan tegas meminta pemerintah Indonesia harus melngeluarkan sikap mengecam dan meminta dunia internasional bertindak tegas terhadap Israel..
“Sudah jelas tindakan Israel sangat tidak berperikemanusian dan tidak menghargai marwah Republik Indonesia. Oleh karena itu, komisi I mendukung pemerintah melakukan diplomasi dan komunikasi internasional menyikapi terkait hal ini,” kata Kang Aher dalam wawancaranya kepada Indopos.co.id, di Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Pasukan Israel dilaporkan membakar Rumah Sakit (RS) Indonesia di Jalur Gaza bagian utara. Hal tersebut semakin memperparah situasi mengingat RS Indonesia merupakan salah satu dari tiga RS yang masih berfungsi selama perang berkecamuk, dari total 10 RS yang ada di daerah kantong Palestina.
Sejumlah saksi mata di lokasi, melaporkan bahwa pasukan Israel membakar gedung-gedung di sekitar RS Indonesia yang menjadi tempat ribuan pengungsi Palestina berlindung.
“Dan pastinya perlu ada perlindungan kepada petugas medis serta seluruh korban harus dilindungi dalam keadaan apapun. Perlindungan ini tanpa pengecualian,” tegasnya.
Manfan Gubernur Jawa Barat ini juga mengecam aksi penyerangan terhadap pasukan perdamaian UNIFIL di Lebanon yang jditenggarai menggunakan bom posfor putih oleh pasukan Israel.
Ia mengungkapkan bahwa penggunaan senjata yang bisa menyebabkan kerusakan dan kematian massal dalam konflik bersenjata dianggap sebagai suatu yang melanggar hukum internasional yang diatur dalam Konvensi Jenewa 1949, karena dapat menyebabkan dampak buruk bagi kesehatan tubuh.
“Penggunaan bom fosfor putih dalam konflik bersenjata merupakan pelanggaran hukum internasional sebagaimana diatur dalam konvensi Jenewa 1949. Oleh karena itu, kita berharap dunia internasional mendukung dan ikut mendorong majelis PBB memberikan sanksi tegas terhadap Israel yang sudah sangat brutal dalam tindakannya. Zionis Israel sebagai Penjahat Perang.” tandasnya
Diberitkan sebelumnya, Militer Israel memasuki pangkalan pasukan penjaga perdamaian PBB di Lebanon secara paksa dan diduga menggunakan bom fosfor putih dalam jarak yang cukup dekat hingga melukai 15 pasukan penjaga perdamaian. Laporan itu diungkap The Financial Times pada hari Selasa (22/10/2024), mengutip laporan rahasia dari negara yang menyediakan pasukan penjaga perdamaian untuk Lebanon.
Laporan tersebut merinci sekitar selusin serangan Israel yang dilancarkan terhadap pasukan PBB di Lebanon, termasuk merusak beberapa fasilitas dan melukai pasukan di pos perbatasan di Lebanon selatan. Insiden yang dilaporkan terjadi pada tanggal 13 Oktober, ketika Pasukan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon (UNIFIL) mengatakan dua tank Merkava Israel menerobos gerbang salah satu pangkalannya. Tank-tank tersebut pergi setelah 45 menit, menyusul keluhan dari UNIFIL.
Financial Times tidak menyebutkan secara rinci dalam laporannya di mana insiden itu terjadi, tetapi pada hari yang sama, dua tank dilaporkan telah menghantam pos pangkalan Unifil di Ramya, kota di Lebanon selatan. UNIFIL mengatakan pasukan penjaga perdamaiannya sedang dirawat karena iritasi kulit dan reaksi gastrointestinal.
Dalam satu jam setelah tank-tank itu pergi, beberapa peluru ditembakkan 100 meter di utara pangkalan UNIFIL, dan peluru itu mengeluarkan “asap yang diduga fosfor putih” yang akhirnya melukai 15 pasukan penjaga perdamaian. (dil)