INDOPOS.CO.ID – Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menginginkan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan gerak lebih besar kepada lembaga penegak hukum untuk mencegah korupsi. Tentu tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah juga harus berkolaborasi dengan KPK dan penegak hukum lain, dengan memberi peluang dan akses yang besar dan leluasa untuk mengawasi para menterinya,” kata Abdul Fickar melalui gawai, Jakarta, Sabtu (26/10/2024).
Kerja penegakan hukum memiliki andil penting menekan kasus korupsi. Mengingat Presiden Prabowo dalam pidato pertamanya setelah dilantik pada 20 Oktober 2024, menekankan pemberantasan korupsi.
“Seperti pengawasan yang dilakukan masyarakat (Mahfud MD), yang menegur penyalahgunaan kop surat jabatan untuk kepentingan pribadi (Menteri Desa),” ujar Fickar.
Namun tekad pemerintah memberantas korupsi, tanpa dibarengi aksi nyata maka pernyataan tersebut menjadi tidak berarti. Karenanya pemerintah harus selalu diingatkan terkait implementasi janjinya.
“Pernyataan seideal apapun oleh pemerintahan baru. Termasuk niat mekakukan pemberantasan korupsi itu boleh-boleh saja,” ujar Fickar.
“Karena meski tidak dicanangkan, korupsi itu sesuatu yg hrs dihindari atai diberantas oleh setiap rezim pemerintahan yang berkuasa,” tambahnya.
Makanya pemerintah harus mampu menjalankan sesuatu yang telah diucapkan, demi kebaikan bangsa Indonesia. Pelanggaran berat yang dikategorikan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime tak terjadi lagi.
“Tetapi yang penting jangan cuma omdo (akronim omong doang), harus diimplemetasikan pada program-progam kerja penerintahan, terutama untuk aparatur yang dipimpinnya,” ucap Fickar.
Presiden Prabowo telah berkomitmen dalam penanganan korupsi. Persoalan tersebut bahkan dibahas dalam pembekalan para menteri Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang, Jawa Tengah. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan materi tersebut. (dan)