Sabtu, 25 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Internasional

Terkait Surat Perintah Penangkapan dari ICC, Putin Tidak Mungkin Diadili

by wib
Minggu, 19 Maret 2023 - 13:09
in Internasional
Presiden Rusia Vladimir Putin. (Sky News)

Presiden Rusia Vladimir Putin. (Sky News)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang, tidak akan membuat Putin bisa diadili dalam waktu dekat.

International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan Putin atas dugaan deportasi anak-anak secara tidak sah dan pemindahan orang secara tidak sah dari wilayah Ukraina ke Federasi Rusia.

BacaJuga

Putin dan Xi Jinping Tandatangani Kerja Sama Perdagangan hingga Sains dan Militer

AS Kritik Kunjungan Presiden China Xi Jinping ke Rusia

ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan Maria Alekseyevna Lvova-Belova, komisaris Rusia untuk hak-hak anak, atas tuduhan serupa.

Keputusan ICC ini akan mewajibkan 123 negara anggota mahkamah untuk menangkap presiden Rusia dan memindahkannya ke Den Haag untuk diadili jika dia menginjakkan kaki di wilayah mereka.

Moskow membantah tuduhan kejahatan perang sejak menginvasi Ukraina pada Februari tahun lalu.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova mengatakan: “Keputusan Pengadilan Kriminal Internasional tidak ada artinya bagi negara Rusia, termasuk dari sudut pandang hukum.”

“Rusia bukan pihak Statuta Roma dari Pengadilan Kriminal Internasional dan tidak memiliki kewajiban di bawahnya,” tandas Zakharova seperti dilansir Sky News, Minggu (19/3/2023).

Pertanyaannya, bisakah Putin ditangkap dan diadili?

Komentator hukum Joshua Rozenberg mengatakan surat perintah penangkapan adalah langkah dramatis oleh jaksa ICC.

Namun dia mengatakan Putin tidak akan diadili kecuali dia ditangkap dan dia tidak akan ditangkap selama dia tetap memimpin Rusia.

“Hal yang sama berlaku untuk Lvova-Belova,” tambahnya.

Rozenberg mengatakan bahwa karena ICC tidak memiliki kepolisian sendiri, ia bergantung pada negara bagian untuk bekerja sama dengannya.

“Sepertinya bagi saya ini tidak akan membantu mengakhiri perang dalam waktu dekat,” katanya.

Mengenai apakah tuduhan ICC dapat menyebabkan Putin semakin diisolasi, bersamaan dengan dikeluarkannya Rusia dari Dewan Keamanan, Rozenberg mengatakan itu adalah masalah PBB.

“Pengadilan Pidana Internasional bukan bagian langsung dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Itu adalah badan terpisah yang dibentuk oleh sejumlah negara,” katanya.

“Tapi di sisi lain, itu memiliki hubungan dekat dengan PBB karena PBB dapat merujuk kasus ke Pengadilan Kriminal Internasional. Itu urusan PBB,” tambahnya.

Rozenberg menunjukkan bahwa deportasi yang melanggar hukum adalah tuduhan yang relatif kecil dibandingkan dengan apa yang menjadi tanggung jawab Putin selama perang melawan Ukraina.

“Yang kami tahu adalah bahwa ICC telah memilih untuk membawa tuduhan khusus ini ke perhatian publik saat ini,” ujarnya.

Dia mengatakan ini adalah dakwaan praktis di mana jaksa memiliki cukup bukti untuk ditunjukkan ke pengadilan, dan mengesahkan surat perintah penangkapan.

Rozenberg mengatakan, jika tujuan dari surat perintah penangkapan itu adalah untuk menyeret Putin ke jeruji besi, itu tidak akan terjadi sekarang. Namun siapa yang tahu apa yang akan terjadi.

Untuk diketahui, ICC adalah organisasi antarpemerintah dan pengadilan internasional yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, yang menyelidiki dan mengadili orang-orang yang dituduh melakukan kejahatan berat yang menjadi perhatian masyarakat internasional.

Pelanggaran tersebut termasuk genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan agresi.

ICC, yang mulai beroperasi pada bulan Juli 2002, menyatakan berusaha untuk melengkapi dan bukan menggantikan pengadilan nasional.

Itu diatur oleh perjanjian internasional yang disebut Statuta Roma dan merupakan pengadilan pidana internasional permanen pertama di dunia.

Sekitar 123 negara bagian menjadi anggota ICC, tetapi ini tidak termasuk negara-negara seperti India, China, dan AS, yang secara resmi menarik tanda tangannya dari Statuta Roma pada tahun 2002. (dam)

Tags: ICCInternational Criminal CourtKonflik Rusia-UkrainaPerangRusiaVladimir Putin
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

putin
Internasional

Putin dan Xi Jinping Tandatangani Kerja Sama Perdagangan hingga Sains dan Militer

Rabu, 22 Maret 2023 - 12:12
AS Kritik Kunjungan Presiden China Xi Jinping ke Rusia
Internasional

AS Kritik Kunjungan Presiden China Xi Jinping ke Rusia

Selasa, 21 Maret 2023 - 15:09
Putin: Beijing dan Moskow Kerja Sama Bentuk Dunia Multipolar yang Adil
Internasional

Putin: Beijing dan Moskow Kerja Sama Bentuk Dunia Multipolar yang Adil

Senin, 20 Maret 2023 - 17:13
Seluruh Perjalanan KA Pangrango Dibatalkan Akibat Longsor
Internasional

AS Tuduh Jet Rusia Tabrak Drone sehingga Jatuh ke Laut Hitam

Rabu, 15 Maret 2023 - 13:30
serbia
Internasional

Menteri Ekonomi Serbia Sebut Sanksi terhadap Rusia karena Tekanan Barat

Selasa, 14 Maret 2023 - 14:44
serbia
Internasional

Menteri Ekonomi Serbia Sebut Sanksi terhadap Rusia karena Tekanan Barat

Selasa, 14 Maret 2023 - 00:14
Load More

Populer hari ini

virgojanti

Selama Ramadan, Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Banten

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:02
Monitoring-ASN

Hari Pertama Ramadan, Pj Gubernur Inspeksi Kehadiran ASN Pemprov Banten

Jumat, 24 Maret 2023 - 13:55
Gempa-Lembata-NTT

Gempa Magnitudo 5.1 Guncang Lembata NTT Tak Berpotensi Tsunami

Kamis, 23 Maret 2023 - 09:15
cianjur

Pasca Gempa Cianjur, KBPII Bangun Masjid Permanen di Desa Mangunkerta

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:52
Puan-Maharani

BBHAR PDIP Kecam Vidoe BEM UI Serang Pribadi Puan Maharani

Jumat, 24 Maret 2023 - 09:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist