200 Ribu Guru di Korea Selatan Unjuk Rasa Tuntut Perlindungan Hak-Hak Mereka

Unjuk-rasa-Korsel

Ratusan ribu guru di Korea Selatan melakukan protes di Yeouido, Seoul barat, pada 2 September 2023, menyerukan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak mereka mengingat kematian rekan-rekan mereka baru-baru ini. Foto: The Korea Herald.

INDOPOS.CO.ID – Sekitar 200 ribu di Korea Selatan berkumpul di Seoul pada hari Sabtu (2/9/2023) untuk memperingati kematian guru muda baru-baru ini dan menyerukan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak mereka.

Dengan mengenakan pakaian hitam, ribuan guru berkumpul di dekat Majelis Nasional di Yeouido, Seoul barat, untuk menghadiri rapat umum.

Seperti dilansir The Korea Herald, Minggu (3/9/2023), para guru menuntut untuk meningkatkan hak mendapatkan momentum setelah kasus bunuh diri seorang guru sekolah dasar berusia 20-an di Seoul pada bulan Juli 2023 lalu.

Hal ini diikuti dengan kematian dua guru lainnya, masing-masing di Goyang, Provinsi Gyeonggi, dan Gunsan, Provinsi Jeolla Utara, dalam beberapa hari terakhir.

Para guru percaya bahwa rekan-rekan mereka yang telah meninggal semuanya mengalami stres yang berlebihan karena orang tua murid yang memaksa. Mereka juga menuntut amandemen terhadap klausul ambigu dalam Undang-Undang Kesejahteraan Anak yang dapat meminta pertanggungjawaban guru atas pelecehan anak, yang mereka anggap sebagai tindakan disipliner yang perlu dilakukan.

Pemerintah dan Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa pada akhir bulan Juli 2023 sepakat untuk melanjutkan serangkaian revisi hukum yang bertujuan melindungi hak-hak guru dan meningkatkan otoritas mereka di kelas.

Pada tanggal 23 Agustus, Kementerian Pendidikan mengumumkan rencana untuk memperkenalkan sistem tanggapan pengaduan sekolah kolektif yang baru untuk melindungi guru dari pengaduan kasar yang dilakukan oleh orang tua siswa.

Sementara itu, para guru juga berencana akan libur pada hari Senin (4/9/2023) untuk mengadakan rapat umum lainnya. Kementerian Pendidikan telah memperingatkan bahwa tindakan kolektif semacam itu merupakan tindakan ilegal dan guru serta kepala sekolah dapat dipecat atau menghadapi tuntutan pidana.

Menanggapi ancaman tersebut, Serikat Guru dan Pekerja Pendidikan Korea yang progresif mengajukan pengaduan Menteri Pendidikan Lee Ju-ho ke Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi atas tuduhan penyalahgunaan wewenang. (dam)

Exit mobile version