INDOPOS.CO.ID – Wakil ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Hafisz Thohir mengajak, seluruh negara-negara anggota Asia-Pacific Parliamentary Forum (APPF) untuk mengutuk tindakan keji Israel terhadap Palestina.
Sebab, Israel dengan sengaja telah menghancurkan fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit dan pemukiman penduduk di Gaza. Banyak korban berjatuhan akibat serangan brutal militer Israel.
“(Israel) mereka membombardir perhotelan dan sekolah-sekolah, melumpuhkan sistem transportasi dan listrik, serta memutus jaringan internet. Hal ini sama sekali tidak bisa diterima dan merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Hafisz Thohir dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Di sisi lain, sebagai anggota parlemen negara-negara Asia Pasifik harus terlebih dahulu menginvestasikan lebih banyak upaya untuk memperkuat ketahanan infrastruktur mencegah kerusakan alam.
“(Ketahanan infrastruktur) penting dalam menghadapi bencana alam, agar dapat bersatu untuk menghentikan tindakan militer terhadap infrastruktur penting,” ujar Hafisz.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi akan menyampaikan, pernyataan lisan mendukung advisory opinion (AO) Mahkamah Internasional terkait pendudukan Israel atas Palestina pada 19 Februari 2024. Itu sebagai tanggapan dari permintaan Mahkamah Internasional
Menlu menjaring masukan dari para pakar hukum internasional. Penjaringan dilakukan melalui diskusi bertajuk “Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional di kantor Kemlu, Jakarta baru-baru ini.
Retno menyampaikan, pandangan dan masukan para ahli diperlukan untuk membangun legal opinion yang komprehensif guna menunjukkan kepada dunia pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel.
“Indonesia mendukung upaya Majelis Umum PBB mendapatkan advisory opinion dari Mahkamah Internasional. Hukum internasional harus ditegakkan,” kata Retno Marsudi secara terpisah dalam keterangannya baru-baru ini.
“Hak untuk menentukan nasib sendiri rakyat Palestina harus dihormati. Pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka,” tambahnya.
Majelis Umum PBB telah meminta nasehat hukum (advisory opinion) dari Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur. Permintaan itu telah disampaikan oleh Majelis Umum ke ICJ pada 17 Januari 2023. (dan)