BBHAR PDIP Mendesak Ketua KPU Tidak Menghambat Pemilihan Umum di London

surat suara

Ilustrasi pemungutan suara. (ist)

INDOPOS.CO.ID – Ratusan pemilih kehilangan hak pilihnya di London, karena ketidakteraturan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) London dalam mengkalkulasi jumlah pemilih yang hadir dengan ketersediaan fasilitas.

Penggabungan tempat pemilihan London dan Skotlandia merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 001 dan 003 di Kota London dan bertempat di The KIA Oval (Jardine Suite) Kennington, London, diagendakan pada pukul 08.00-18:00 waktu setempat.

Ratusan pemilih yang hadir sebelum pukul 18:00, dan sudah memiliki nomor antrean, berujung tidak dapat memilih dan cenderung dihalangi oleh oknum.

Petugas untuk masuk ke lokasi pemilihan dengan argumentasi “Komite mengatakan sudah tutup”.

Atas ketidakprofesionalan KPU Cq PPLN London dalam pelaksanaan hak politik warga negara, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHAR) PDI Perjuangan Dr. Paskaria Tombi, S.H., M.H, mendesak KPU RI untuk dapat membuka kembali pelaksanaan pemilihan suara guna memberi kesempatan pemilih yang belum bisa melaksanakan hak pilihnya.

“Hak warga pilih warga negara yang telah memenuhi syarat untuk memilih, dilindungi konstitusi serta tidak bisa dihambat oleh aspek teknis administratif,” ujar Paskaria Tombi kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).

Untuk itu, BBHAR PDI Perjuangan mendesak KPU untuk membuka kembali pelaksanaan pemilihan suara, dan menghentikan pemangkasan hak-hak politik warga negara sebagai individu yang berdaulat.

Fenomena pelaksanaan pemilihan PPLN london ini, akan menjadi bagian catatan hitam penyelenggara pemilu, setelah sebelumnya keseluruhan penyelenggara mendapatkan saksi etik dalam menerima pasangan calon presiden tertentu.

“Kami menyesalkan sikap PPLN London yang menutup diri dari dialog, dan cenderung tertutup. Petugas PPLN seperti tidak memahami adanya hak konstitusi warga untuk memilih dan bagaimana pengorbanan mereka hingga sampai dilokasi pemilihan sebelum pukul 18:00,” pungkasnya.

Menyikapi hal tersebut, Ketua PPLN London Denny Kurniawan mengatakan pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 dan 003 justru melebihi waktu yang ditentukan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, yakni pukul 08.00-18.00 atau dalam rentang waktu 10 jam.

“Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 001 dan 003 dilaksanakan pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Lebih lama dari waktu yang ditentukan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024,” kata Denny dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa. (gin)

Exit mobile version