Koran Indoposco 26 April 2022

koranindopos

Koran Indoposco – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan operasional angkutan barang yang sebelumnya merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 menjadi SE Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan selama Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriah).

“Mengingat potensi pergerakan masyarakat saat mudik Lebaran nanti cukup besar, Kementerian Perhubungan akan melakukan manajemen rekayasa lalu lintas. Salah satunya terkait pembatasan angkutan barang yang mengatur waktu pemberlakuan di ruas jalan tol dan ruas jalan non tol (jalan nasional) untuk arus mudik mulai 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik mulai 6-9 Mei 2022,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi di Jakarta, Senin (25/4). (*)

Exit mobile version