Koran Indoposco – Tarik ulur pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terjadi. Untuk kali kedua, sang gubernur tak memenuhi panggilan Komisi Antirusuah tersebut dengan dalih sedang sakit.
Untuk diketahui penyidik KPK sedianya memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe dalam status sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar, Senin (26/9/2022).
“Hari ini (26/9/2022) pemangilan dan pemeriksaan tersangka LE (Lukas Enembe), Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 dalam perkara tindak pidana korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan sekaligus Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Senin (26/9/2022). (*)