Koran Indoposco – Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pemilu oleh pemerintah menuai pro dan kontra. Dalam Perppu tersebut di antaranya terkait nomor partai politik (parpol) dan penambahan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Harus segera ada turunan dari Perppu pemilu dari KPU (Komisi Pemilihan Umum), agar tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat,” ujar Pengamat Politik Abdul Hakim melalui gawai, Kamis (15/12). (*)