Koran Indoposco – Keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut setiap terdakwa berbeda-beda terhadap pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J, tentu tak memenuhi rasa keadilan publik.
Apalagi dalam survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Agustus 2022 lalu, menyatakan 50 persen aspirasi masyarakat Indonesia menghendaki Ferdy Sambo dihukum mati, 37 persen penjara seumur hidup terhadap dalang utama pembunuhan berencana Brigadir J. (*)