Koran Indoposco – Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 30 juta per jamaah mulai tahun 2023 ini. Alasannya, angka ini sebagai respons prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dihubungkan dengan aneka perubahan fiskal tingkat nasional maupun global.
Kebijakan ini menjadi pro kontra, karena pemberlakuan kenaikan ini dinilai mendadak dan pada saat bersamaan justru Pemerintah Arab Saudi malah menurunkan paket biaya haji, baik bagi jemaah domestik maupun luar negeri. (*)