Koran Indoposco – Serbuan impor barang bekas ilegal seperti pakaian, tas, sepatu, dan topi membuat pemerintah gerah. Pemerintah Indonesia pun tegas melarang melalui aturan. Soalnya, selain mengganggu industri tekstil dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dalam negeri, juga dapat merusak lingkungan berupa limbah barang bekas dan mengganggu kesehatan. Meski demikian, pemerintah juga harus memikirkan nasib para pedagang barang bekas ilegal ke depannya.
Raka Suardana, pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudistira mengusulkan kepada pemerintah agar memberikan kompensasi kepada pedagang pakaian bekas skala kecil dan mencari solusi supaya mereka bisa beralih menjual produk lokal pakaian jadi. Sementara pakaian bekas yang disita pemerintah masih bisa diberikan ke korban bencana alam dan orang miskin. “Jangan langsung dimusnahkan, sedangkan banyak orang miskin tidak mampu beli baju,” tandasnya di Jakarta, Senin (20/3). (*)