Koran Indoposco – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mendapati, dua persoalan baru dalam perkara putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yaitu, kebohongan dan pembiaran. Itu menyeruak setelah memeriksa tiga hakim konstitusi pada, Rabu (1/11/2023) malam. Adapun tiga hakim kontitusi yang diperiksa ialah Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo. Sementara temuan permasalahan baru itu soal alasan hadir dan tidak hadir dalam sidang tersebut.
“Satu, ada alasan karena konflik kepentingan yaitu waktu kasus partai PSI dan beberapa yang ditolak . Selanjutnya hadir, kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada bilang karena menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit. Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar. Nah pada mempersoalkan “oh ini bohong nih” itu yang tadi, dua-duanya pada mempersoalkan itu,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Kamis (2/11/2023). (*)