Koran Indoposco – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas draft perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Ibu Kota Negara. Hadir pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Kaukus Muda Betawi dengan Baleg DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2023). Mereka telah menyelesaikan draft perubahan UU 29/2007.
Ketua Dewan Pengarah Penyusunan Naskah Kaukus Muda Betawi Lutfi Hakim mengatakan, perubahan UU 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadi ibu kota negara merupakan perubahan ke-10 terkait tata kelola pemerintahan di Jakarta. Perubahan ini, lanjutnya, juga sudah melewati empat masa, yakni orde penjajahan, orde lama, orde baru dan orde reformasi. (*)