INDOPOS.CO.ID – Kasus Covid-19 kembali ditemukan di perkantoran pemerintah. Kali ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, melakukan penutupan sementara atau lockdown akibat pegawainya terpapar virus Corona pada, Jumat (4/2/2022).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ashari Syam menyatakan, bahwa sebanyak 19 pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19.
“Sehubungan dengan banyaknya (19 pegawai) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang posotif terpapar Covid-19. Maka sementara kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hari ini, Jum’at, 4 Pebruari 2022 menghentikan semua kegiatan dan pelayanan publik,” kata Ashari dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).
Kejati DKI memastikan, tetap melayani pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
“Kecuali pelayanan publik yang sifatnya urgen dan tidak dapat dihindari,” ujar Ashari.
Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pihaknya langsung melakukan penyemprotan disinfektan. Pelaksanaannya dilakukan pada setiap ruangan di Kejati DKI Jakarta.
“Berkenaan dengan hal tersebut maka hari ini juga akan dilakukan penyemprotan kembali cairan disinfektan pada seluruh ruangan Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” imbuh Ashari. (dan)