Legislator Betawi Ajukan 4 Daerah Kekhususan Dalam Revisi UU Jakarta

Monas

Tugu Monas Foto: dok Pemprov DKI Jakarta

INDOPOS.CO.ID – Legislator Gerindra asal Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Kamrussamad menuturkan, pihaknya telah mengajukan kekhususan revisi undang-undang (UU) Nomor 29/ 2007 Tentang Pemerintah DKI Jakarta.

Ia menuturkan, DKI Jakarta dijadikan daerah khusus pusat keuangan. Supaya kantor pusat perbankannya tetap berdomisili di Jakarta. Dan seperti industri keuangan seperti pasar modal hingga asuransi

“Dalam revisi UU 29/2007 kami telah mengajukan kekhususan untuk DKI Jakarta,” ujar Kamrussamad melalui gawai, Sabtu (5/2/2022).

Anggota Komisi XI DPR RI ini mengatakan, daerah kekhususan lainnya DKI Jakarta dijadikan daerah kekhususan bisnis. Supaya pusat kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kantor swasta nasional tetap di Jakarta.

“Kami juga minta Jakarta dijadikan daerah khusus ekonomi. Ini agar kebijakan ekonomi nasional (makro dan mikro) dipusatkan di Jakarta,” ungkapnya.

“Jakarta sudah terbiasa melayani dari Aceh sampai Papua. Baik infrastruktur dan konektivitas sudah teruji selama 78 tahun selama Indonesia merdeka,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan, telah mengajukan Jakarta menjadi daerah kekhususan kesejarahan. Karena sejarah itu penting. Di Jakarta, menurutnya, banyak torehan sejarah dari zaman Sunda Kelapa, Batavia, Jayakarta hingga jadi Jakarta.

“Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan, ada 7 presiden dilantik di Jakarta, serta ada 3 perubahan dari orde lama, orde baru dan era reformasi,” terangnya.

“Ini agar generasi nanti tidak melupakan sejarah kita, maka Jakarta ditetapkan daerah khusus kesejarahan,” imbuhnya (nas)

Exit mobile version